Silsilah Keilmuan & Hukum Islam

Menelusuri Alur Transmisi Ilmu dari Wahyu hingga Madzhab

Rasulullah Muhammad SAW

570 M - 632 M

Sumber segala hukum dan wahyu dalam Islam. Beliau menerima Al-Qur'an dan mencontohkan As-Sunnah sebagai panduan hidup bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman.
Generasi Sahabat (Al-Muktsirun al-Futya)

Umar bin Khattab

Ahli Maqashid

40 SH - 23 H

Khalifah kedua yang dikenal sebagai Al-Faruq. Beliau memiliki ijtihad yang sangat tajam dalam urusan kemaslahatan umum (Maqashid) & sistem administrasi negara

Ali bin Abi Thalib

Pakar Peradilan

23 SH - 40 H

Sepupu sekaligus menantu Nabi yang dijuluki pintu ilmu. Beliau adalah rujukan tertinggi dalam urusan sengketa hukum dan kerumitan fatwa peradilan.

Abdullah bin Mas'ud

Madrasah Kufah

Wafat 32 H

Sahabat yang sangat dekat dengan Nabi. Beliau membangun pondasi keilmuan di Irak yang lebih menekankan pada kedalaman makna teks dan nalar hukum.

Abdullah bin Abbas

Bahrul 'Ulum

3 SH - 68 H

Pakar tafsir Al-Qur'an utama di kalangan Sahabat. Beliau didoakan Nabi agar faqih dalam agama, menjadikannya rujukan luas di Mekkah.

Abdullah bin Umar

Ketelitian Atsar

10 SH - 73 H

Putra Umar bin Khattab yang sangat teliti dalam meniru sunnah Nabi. Beliau menjadi rujukan utama bagi Madrasah Ahlul Hadits di Madinah.

Zaid bin Tsabit

Ahli Faraidh

11 SH - 45 H

Sekretaris Nabi yang pakar dalam pembagian waris dan kodifikasi Al-Qur'an. Keahlian teknisnya sangat dikagumi oleh para Sahabat lainnya.

Aisyah binti Abu Bakar

Hukum Domestik

9 SH - 58 H

Istri tercinta Nabi yang sangat cerdas. Beliau adalah sumber primer dalam urusan ibadah privat, hukum rumah tangga, dan kewanitaan.

Generasi Tabi'in (7 Fuqaha Madinah)

Said bin Musayyib

15 H - 94 H

Pemimpin Tabi'in di Madinah yang sangat ahli dalam hadits mursal dan ijtihad yang kuat menyambung ke Umar bin Khattab.

Al-Qasim bin Muh.

37 H - 107 H

Cucu Abu Bakar Ash-Shiddiq yang mewarisi ilmu bibinya, Aisyah RA. Beliau dikenal sangat wara' dan teliti dalam berfatwa.

Urwah bin Zubair

23 H - 94 H

Pakar sejarah (Sirah) dan Fiqih. Beliau banyak meriwayatkan hadits dari Aisyah RA dan menjadi rujukan utama di Madinah.

Kharijah bin Zaid

29 H - 100 H

Putra Zaid bin Tsabit yang melanjutkan spesialisasi ayahnya dalam ilmu waris (Faraidh) dan urusan kesaksian di Madinah.

Abu Bakar bin Abdurrahman

Wafat 94 H

Seorang ulama dari Quraisy yang dijuluki Rahib (pendeta/ahli ibadah) karena kesalehannya yang luar biasa di samping keluasan ilmunya.

Sulaiman bin Yasar

34 H - 107 H

Seorang mantan budak yang merdeka. Beliau menjadi ulama besar yang sangat disegani karena kejujuran dan pemahamannya.

Ubaidillah bin Abdullah

Wafat 98 H

Guru dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau pakar dalam mengintegrasikan ilmu hadits dengan praktik peradilan yang adil.

Imam 4 Madzhab (Kodifikasi)

Imam Abu Hanifah

An-Nu'man bin Tsabit bin Zuwatha

80 H - 150 H

"Mewarisi sanad Kufah dari Ibnu Mas'ud melalui Hammad. Beliau sangat jenius dalam Qiyas (analogi) dan Istihsan untuk memecahkan kerumitan hukum di Irak."

Madzhab Al-Ra'yi

Imam Malik bin Anas

Malik bin Anas bin Malik bin 'Amr

93 H - 179 H

"Mewarisi sanad Madinah dari Ibnu Umar dan 7 Fuqaha Madinah. Beliau sangat mementingkan tradisi penduduk Madinah sebagai hujah yang kuat."

Madzhab Ahlul Hadits

Imam Asy-Syafi'i

Abu Abdullah Muhammad bin Idris

150 H - 204 H

"Jembatan antara Madinah dan Irak. Beliau menyusun metodologi Ushul Fiqh pertama kali lewat kitab Ar-Risalah untuk menyeimbangkan teks dan logika."

Bapak Ushul Fiqh

Imam Ahmad Hanbali

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal

164 H - 241 H

"Murid Imam Syafi'i yang sangat pakar dalam hadits. Beliau dikenal karena keteguhannya memegang Nash Al-Qur'an dan Sunnah di atas segala logika manusia."

Madzhab Ahlus Sunnah

Fondasi Syariah

Definisi:

Syariah secara bahasa berarti "jalan menuju mata air". Secara terminologi, ia adalah seluruh aturan (akidah, ibadah, akhlak, muamalah) yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya melalui Rasulullah SAW.

Urgensi:

Syariat adalah "kompas" kehidupan. Tanpanya, manusia akan kehilangan arah dalam menentukan standar baik-buruk dan tujuan hidup yang hakiki.

Implementasi:

Islam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan antara keyakinan (Aqidah) dan aturan perbuatan (Syariat).

Maqashid Syariah

Tujuan fundamental setiap hukum Islam (Ad-Dharuriyyat al-Khamsah):

Hifdz ad-Din
Melindungi integritas Agama
Hifdz an-Nafs
Melindungi Hak Hidup
Hifdz al-Aql
Melindungi Fungsi Akal
Hifdz an-Nasl
Melindungi Keturunan
Hifdz al-Mal
Melindungi Harta

Pembahasan dalam Syariah

Aqidah

"Keyakinan mutlak pada tauhid sebagai fondasi keimanan."

Adab

"Tata krama dan kesopanan dalam bersikap sesuai situasi."

Akhlaq

"Karakter atau perangai batin, terpancar dalam perilaku."

Ibadah

"Pengabdian dan kepatuhan langsung kepada Allah SWT."

Muamalah

"Aturan hubungan sosial antar manusia dalam hidup."

Hukum Syara & Pengambilannya

Khitab asy-Syari’ (Seruan Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba.

Hukum Taklifi (Beban Kewajiban)

Wajib

"Dikerjakan berpahala, ditinggal berdosa."

Sunnah

"Dikerjakan berpahala, ditinggal tidak dosa."

Mubah

"Pilihan bebas tanpa ada beban hukum."

Makruh

"Ditinggal berpahala, dikerjakan tidak dosa."

Haram

"Dikerjakan berdosa, ditinggal berpahala."

Sebab

Indikator adanya hukum (Contoh: Waktu shalat).

Syarat

Hal wajib agar hukum sah (Contoh: Wudhu).

Mani'

Penghalang sahnya hukum (Contoh: Haid).

Ushul Fiqh

Pada masa awal pembentukannya sebagai disiplin ilmu yang sistematis (terutama sejak era Imam Asy-Syafi'i melalui kitabnya, Ar-Risalah), Ushul Fiqh membahas dasar-dasar yang menjadi jembatan antara teks wahyu dengan hukum praktis.

Alquran

Sunnah

Ijma

Qiyas

Sumber Hukum Utama (Adillah Syar'iyyah): Fokus awal adalah menetapkan hierarki sumber hukum, yaitu Al-Qur'an sebagai dasar utama, diikuti oleh Sunnah (Hadis), Ijma', dan Qiyas.

kehujjahan Sunnah: Menjelaskan kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an, termasuk bagaimana Hadis dapat merinci ayat Al-Qur'an yang bersifat umum (global).

Nasikh dan Mansukh: Pembahasan mengenai ayat atau hadis yang menghapus hukum sebelumnya dan yang dihapus, untuk memastikan hukum mana yang berlaku.

Al-Am dan Al-Khas (Umum dan Khusus): Bagaimana memahami kata-kata dalam teks wahyu yang bermakna umum dan kapan teks tersebut harus dipahami secara khusus.

Al-Amr dan An-Nahy (Perintah dan Larangan): Menentukan apakah sebuah perintah dalam Al-Qur'an berarti wajib atau sunnah, serta apakah larangan berarti haram atau makruh.

Metodologi Ijtihad dan Qiyas: Merumuskan cara mengambil hukum untuk masalah baru yang tidak ada teksnya secara eksplisit dengan menyamakannya pada kasus yang sudah ada hukumnya (analogi).

Kualifikasi Mujtahid: Menetapkan syarat-syarat bagi seseorang agar diperbolehkan melakukan penggalian hukum (istinbath) secara mandiri.

Ijtihad: Inovasi Hukum

Siapa yang berhak Ijtihad?

Para Mujtahid yang menguasai Bahasa Arab (mendalam), Ilmu Al-Quran/Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Ushul, dan Maqashid Syariah.

Batasan Ijtihad:

  • Tidak boleh pada perkara Qath'i (Pasti), seperti jumlah shalat 5 waktu.
  • Hanya pada perkara Dzanni (Cabang/Detail) atau peristiwa baru.

Etika Taqlid (Anti-FOMO)

Bagi kita yang bukan mujtahid, kita mengikuti pendapat ulama. Tapi bagaimana caranya agar tidak sekadar ikut-ikutan?

1

Cari Guru Berotoritas: Ikuti ulama yang dikenal wara' (hati-hati), berilmu luas, dan memiliki silsilah ilmu yang jelas.

2

Tanyakan Dalil: Meski belum paham sepenuhnya, bertanya "Apa dalilnya?" adalah hak penuntut ilmu agar keyakinan lebih mantap.

3

Konsistensi: Jangan "Cherry Picking" (Memilih yang paling mudah dari setiap madzhab hanya untuk menuruti hawa nafsu).

Otoritas Sumber Rujukan

1

Al-Wajiz fi Ushulul Fiqh

Wahbah Az-Zuhaili (2015 M) • Damaskus: Dar al-Fikr

2

As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah

Taqiyuddin an-Nabhani (1977 M) • Beirut: Dar al-Ummah

3

Nizhamul Islam

Taqiyuddin an-Nabhani (1977 M) • Beirut: Dar al-Ummah

4

Tarikh At-Tasyri' al-Islami

Muhammad al-Khudari (1927 M) • Kairo: Dar Ihya al-Kutub

5

Siyar A'lam an-Nubala

Imam Adz-Dzahabi (748 H) • Beirut: Muassasah ar-Risalah

6

Al-Muwafaqat

Imam Al-Syathibi (790 H) • Kairo: Dar Ibnu 'Affan

7

Al-Mustashfa

Imam Al-Ghazali (505 H) • Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah

"Setiap hukum yang kita pelajari hari ini telah melewati penyaringan para ulama besar yang sanadnya bersambung langsung dan terus menerus hingga ke lisan Rasulullah SAW."