Prinsip Keuangan Islam

Membedah Hukum Riba, Sharf (Jual Beli Mata Uang), dan Qardh (Pinjaman)

1. Hukum Riba

Hukum Asal

HARAM

(Dosa Besar)

Riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang ribawi, yang mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi.

Pengharamannya adalah prinsip fundamental dalam ekonomi Islam.

"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

(QS. Al-Baqarah: 275)

Dua Jenis Riba Utama

Secara umum, riba dikategorikan menjadi dua jenis utama:

  • Riba Fadhl: Kelebihan dalam pertukaran barang sejenis (misal: 1kg emas ditukar 1.1kg emas).
  • Riba Nasii'ah: Kelebihan yang disyaratkan karena penangguhan waktu pembayaran utang (bunga pinjaman).

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua saksi riba, dan penulis riba."

(Hadis Riwayat Muslim)

2. Hukum Sharf (Jual Beli Mata Uang)

Hukum Asal

BOLEH

(Mubah)

Sharf adalah akad pertukaran mata uang, baik yang sejenis maupun berbeda jenis. Hukumnya boleh asalkan memenuhi syarat syariah agar tidak jatuh ke dalam Riba.

Syarat Sah Transaksi Sharf

A. Mata Uang Sejenis

(Misal: Rupiah ke Rupiah)

  • Tunai (Yadan bi Yadin): Serah terima di tempat.
  • Setara (Mistlan bi Mistlin): Jumlah harus sama persis.

B. Mata Uang Beda Jenis

(Misal: Rupiah ke Dolar AS)

  • Tunai (Yadan bi Yadin): Serah terima di tempat.
  • (Tidak disyaratkan setara, boleh beda nilai sesuai kurs).

"Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu, asalkan harus yadan bi yadin (kontan)."

(Potongan Hadis Riwayat Muslim)

3. Hukum Qardh (Pinjaman Kebaikan)

Hukum Memberi

SUNNAH

(Dianjurkan)

Qardh adalah pinjaman yang diberikan atas dasar tolong-menolong (ta'awun), bukan komersial. Peminjam wajib mengembalikan hanya pokok pinjaman, tanpa tambahan apapun yang disyaratkan.

Perbandingan: Qardh vs Pinjaman Riba

Aspek Qardh (Pinjaman Syariah) Pinjaman Riba (Konvensional)
Tujuan Akad Sosial (Tolong-menolong) Komersial (Mencari Untung)
Pengembalian Sama persis dengan pokok Pokok + Tambahan (Bunga)
Hukum Sunnah (Pahala) Haram (Dosa)

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (Qardh Hasan)... maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya..."

(QS. Al-Baqarah: 245)