Ensiklopedi Fikih Munakahat

Panduan Lengkap Syariat & Kesiapan Psikologis dalam Membangun Keluarga

Persiapan & Psikologi Pernikahan

4 Pilar Kesiapan Psikologis:

  • Self-Awareness: Mengenal diri, emosi, dan kekurangan diri.
  • Emotional Regulation: Kemampuan mengelola konflik tanpa kekerasan.
  • Communication: Berbicara asertif dan menjadi pendengar aktif.
  • Vision Alignment: Kesamaan nilai agama dan tujuan hidup.

Dasar Hukum Nikah

Hukum Nikah:

Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, atau Haram (Tergantung kondisi individu).

Rukun Nikah:

  • Mempelai Laki-laki & Perempuan
  • Wali (Ayah/Saudara)
  • 2 Saksi Adil
  • Ijab & Qabul (Shighat)
  • Mahar (Wajib dibayar)

Hak Istri

  • Mahar & Nafkah (Lahir/Batin)
  • Perlakuan Baik (Mu'asyarah bil Ma'ruf)
  • Bimbingan Agama dari Suami

Hak Suami

  • Ketaatan dalam kebaikan
  • Penjagaan kehormatan rumah
  • Izin keluar rumah oleh istri

Nusyuz

Pembangkangan istri terhadap perintah syar'i suami. Diselesaikan dengan: Nasihat → Pisah Ranjang → Pukulan Edukatif (Ringan).

Thalaq (Perceraian)

Jenis Thalaq Berdasarkan Cara:

  • Sharih: Kata tegas ("Cerai")
  • Kinayah: Kata kiasan (+Niat)
  • Sunni: Sesuai syariat
  • Bid'i: Melanggar syariat
Thalaq Raj'i

Boleh rujuk kembali tanpa akad baru selama masa iddah (Thalaq 1 & 2).

Thalaq Bain

Ikatan putus total. Bain Kubra (Thalaq 3) butuh 'Muhallil' untuk balik.

Khulu'

Permintaan cerai dari istri dengan kompensasi pengembalian mahar (Iwadl).

Ila' & Zhihar

Ila': Sumpah suami tak menggauli istri >4 bulan.
Zhihar: Menyamakan istri dengan ibu sendiri (Haram).

Li'an

Saling melaknat karena tuduhan zina tanpa saksi 4 orang. Mengakibatkan perpisahan selamanya.

Nikah yang Rusak

Mut'ah (Kontrak), Syighar (Tukar wali), Muhallil (Rekayasa), Muhrim (Ihram), Tanpa Wali, atau Menikahi Mahram/Wanita dalam Iddah.

Iddah (Masa Tunggu)

Cerai (Haid) 3x Suci
Cerai (Menopause) 3 Bulan
Ditinggal Mati 4 Bln 10 Hari
Sedang Hamil Sampai Melahirkan

Istibra': Memastikan rahim kosong dari benih suami sebelumnya.

Nafkah (Kebutuhan Hidup)

  • Pangan, Sandang, Papan
  • Biaya Medis & Kebersihan
  • Kewajiban nafkah gugur jika istri melakukan Nusyuz atau sudah bercerai (Bain), kecuali jika sedang hamil.

Hadhanah (Asuh Anak)

Siapa yang Berhak?

  1. Ibu Kandung (Paling Utama)
  2. Nenek Jalur Ibu
  3. Ayah (Jika Ibu berhalangan)
Hak Gugur Jika: Murtad, Fasiq (Akhlak buruk), atau Ibu menikah lagi dengan pria bukan mahram si anak.