1. Hukum Asal Jual Beli
Hukum asal dari Jual Beli (Al-Bai') dalam Islam adalah Mubah (Dibolehkan).
Artinya, segala bentuk transaksi perdagangan diizinkan oleh syariat, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), atau menjual barang haram.
MUBAH
(Dibolehkan)"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
(QS. Al-Baqarah: 275)Ayat ini merupakan dalil pokok yang membedakan antara perdagangan yang sah dengan praktik riba yang diharamkan, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi melalui jual beli adalah legal secara syariat.
2. Rukun Jual Beli (Pilar Transaksi)
Rukun adalah elemen fundamental yang harus ada agar akad jual beli dianggap sah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad tersebut batal. Rukun ini terbagi menjadi 3 komponen utama yang mencakup 5 elemen spesifik, seperti yang ditunjukkan bagan di bawah.
Syarat Sah Masing-Masing Rukun
A. Al-'Aqidain (Pihak)
- Cakap hukum (berakal, baligh).
- Atas dasar kemauan bebas (tidak dipaksa).
B. Ma'qud 'Alaih (Objek)
- Barang harus suci dan bermanfaat.
- Milik penuh penjual (atau seizinnya).
- Spesifikasi jelas (tidak gharar).
- Harga jelas dan disepakati.
C. Shighah (Akad)
- Ijab (Penawaran) & Qabul (Penerimaan).
- Jelas dan saling bersesuaian.
- Menunjukkan kerelaan.
3. Hukum Khiyar (Hak Pilih)
Khiyar (memilih) adalah hak bagi pihak yang berakad untuk membatalkan (faskh) atau melanjutkan (imrâr) transaksi. Tujuannya adalah melindungi pihak yang bertransaksi dari kerugian atau penyesalan.
"Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing memiliki hak Khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah dan masih berada di tempat jual beli..."
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)Terdapat beberapa jenis Khiyar, yang paling umum adalah Khiyar Majlis, Khiyar Syart, dan Khiyar 'Aib. Bagan radar di bawah membandingkan karakteristik utama dari ketiga jenis Khiyar tersebut.
Perbedaan dan Hukum Tiga Jenis Khiyar
| Jenis Khiyar | Basis Hak Pilih | Batas Waktu | Status Hukum |
|---|---|---|---|
| Khiyar Majlis | Keberadaan fisik di tempat akad. | Hingga kedua pihak berpisah dari tempat akad. | Otomatis, ditetapkan oleh Sunnah (Wajib diikuti). |
| Khiyar Syart | Disyaratkan/disepakati secara eksplisit dalam akad. | Sesuai jangka waktu yang ditentukan (mis. 1, 2, atau 3 hari). | Hukumnya Mubah (Boleh), tergantung syarat yang sah. |
| Khiyar 'Aib | Ditemukan cacat tersembunyi ('aib) pada barang. | Segera setelah mengetahui cacat tersebut (tanpa penundaan yang disengaja). | Otomatis, demi perlindungan konsumen dan keadilan. |
| Khiyar Ru'yah (Tambahan) | Pembeli belum melihat objek akad saat transaksi. | Hingga pembeli melihat objek akad (Hak gugur jika melihat dan diam saja). | Otomatis (diberikan oleh sebagian mazhab untuk transaksi barang ghaib/belum dilihat). |
Daftar Referensi (Kitab Sumber Dalil)
1. Al-Qur'an
- QS. Al-Baqarah (2): 275
2. As-Sunnah (Hadis)
- Hadis Riwayat Bukhari & Muslim
- Hadis Riwayat Abu Daud
3. Kitab Fikih Muamalah
- Fikih Sunnah (Sayyid Sabiq)
- Al-Mughni (Ibnu Qudamah)
- Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd)