1. Riba Duyun (Utang-Piutang)
Ini adalah jenis riba yang paling umum, timbul dari transaksi pinjaman dengan adanya tambahan yang disyaratkan.
A. Riba Qardh
Tambahan yang disyaratkan di awal saat akad pinjaman. Intinya, setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman.
📌 Contoh:
Pinjam Rp1.000.000, dengan syarat wajib mengembalikan Rp1.100.000.
B. Riba Jahiliyyah
Tambahan yang dikenakan karena peminjam menunda pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
📌 Contoh:
"Jika belum bisa bayar bulan ini, total utang bulan depan ditambah 10%."
2. Riba Buyu’ (Jual Beli)
Riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang ribawi (seperti emas, perak, dan makanan pokok) yang tidak sesuai aturan syariat.
A. Riba Fadhl
Pertukaran barang ribawi sejenis dengan takaran atau kualitas yang berbeda, sehingga ada kelebihan yang tidak dibenarkan.
📌 Visualisasi Contoh:
Menukar 1 gram emas dengan 1.2 gram emas sejenis.
B. Riba Nasi’ah
Penundaan serah terima dalam pertukaran barang ribawi yang seharusnya dilakukan secara tunai dan langsung (yadan bi yadin).
📌 Alur Contoh:
Hari Ini
Bayar Tunai
Besok
Terima Emas
Riba di Zaman Modern
Berikut adalah perbandingan karakteristik dan contoh modern dari keempat jenis riba.
Riba Qardh
Contoh: Bunga pinjaman dari bank konvensional.
Riba Jahiliyyah
Contoh: Denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Riba Fadhl
Contoh: Menukar uang Rp100rb dengan Rp110rb pecahan kecil.
Riba Nasi’ah
Contoh: Jual beli valas atau emas non-tunai (spot trading).