Panduan Visual Memahami Aturan Pertukaran Sesuai Syariat
Barang Ribawi adalah enam komoditas spesifik yang disebutkan dalam Hadis Rasulullah ﷺ. Karena perannya sebagai alat tukar atau makanan pokok, pertukarannya memiliki aturan ketat untuk mencegah riba, yaitu segala bentuk tambahan yang tidak dibenarkan. Prinsip ini diperluas oleh ulama untuk mencakup barang-barang modern dengan fungsi serupa.
Keenam barang tersebut dikelompokkan berdasarkan dua sebab hukum atau 'illat. 'Illat inilah yang menjadi dasar para ulama untuk mengqiyaskan (menganalogikan) hukumnya kepada barang-barang lain di zaman modern.
Segala sesuatu yang berfungsi sebagai standar nilai dan medium pertukaran.
Contoh Qiyas: Uang Kertas (Rupiah, Dolar), Mata Uang Digital.
Bahan makanan pokok yang bisa ditakar atau ditimbang serta dapat disimpan.
Contoh Qiyas: Beras, Jagung, Sagu.
Aturan pertukaran barang ribawi bergantung pada kategori barang yang ditransaksikan. Memahami tiga skenario ini adalah kunci untuk menghindari riba dalam jual beli.
(Emas ↔ Emas, Beras ↔ Beras)
Pertukaran harus memiliki nilai atau takaran yang 100% sama dan serah terima wajib dilakukan di tempat (tunai) untuk menghindari Riba Fadhl (kelebihan) dan Riba Nasi'ah (penundaan).
(Emas ↔ Perak, Rupiah ↔ Dolar)
Nilai tukar boleh berbeda sesuai kesepakatan pasar. Namun, serah terima tetap wajib dilakukan secara tunai untuk menghindari Riba Nasi'ah (penundaan).
(Emas ↔ Beras, Rupiah ↔ Garam)
FLEKSIBEL
Aturan menjadi longgar. Nilai boleh berbeda dan pembayaran boleh tidak tunai (kredit), selama akadnya jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar).