Hukum Jual Beli Barang Ribawi

Panduan Visual Memahami Aturan Pertukaran Sesuai Syariat

Apa itu Barang Ribawi?

Barang Ribawi adalah enam komoditas spesifik yang disebutkan dalam Hadis Rasulullah ﷺ. Karena perannya sebagai alat tukar atau makanan pokok, pertukarannya memiliki aturan ketat untuk mencegah riba, yaitu segala bentuk tambahan yang tidak dibenarkan. Prinsip ini diperluas oleh ulama untuk mencakup barang-barang modern dengan fungsi serupa.

Enam Komoditi Pokok dalam Hadis

💰

Emas

🔘

Perak

🌾

Gandum

🌱

Syair

🌴

Kurma

🧂

Garam

Dua 'Illat (Sebab Hukum) Utama

Keenam barang tersebut dikelompokkan berdasarkan dua sebab hukum atau 'illat. 'Illat inilah yang menjadi dasar para ulama untuk mengqiyaskan (menganalogikan) hukumnya kepada barang-barang lain di zaman modern.

1. Tsamaniyyah (Alat Tukar)

Segala sesuatu yang berfungsi sebagai standar nilai dan medium pertukaran.

Contoh Qiyas: Uang Kertas (Rupiah, Dolar), Mata Uang Digital.

2. Qut wa Kayl (Makanan Pokok)

Bahan makanan pokok yang bisa ditakar atau ditimbang serta dapat disimpan.

Contoh Qiyas: Beras, Jagung, Sagu.

Tiga Aturan Emas Pertukaran Barang Ribawi

Aturan pertukaran barang ribawi bergantung pada kategori barang yang ditransaksikan. Memahami tiga skenario ini adalah kunci untuk menghindari riba dalam jual beli.

KATEGORI 1: SEJENIS

(Emas ↔ Emas, Beras ↔ Beras)

Syarat: Sama Takaran & Tunai

Pertukaran harus memiliki nilai atau takaran yang 100% sama dan serah terima wajib dilakukan di tempat (tunai) untuk menghindari Riba Fadhl (kelebihan) dan Riba Nasi'ah (penundaan).

KATEGORI 2: BEDA JENIS, SATU 'ILLAT

(Emas ↔ Perak, Rupiah ↔ Dolar)

Syarat: Boleh Beda Nilai, Wajib Tunai

Nilai tukar boleh berbeda sesuai kesepakatan pasar. Namun, serah terima tetap wajib dilakukan secara tunai untuk menghindari Riba Nasi'ah (penundaan).

KATEGORI 3: BEDA 'ILLAT

(Emas ↔ Beras, Rupiah ↔ Garam)

🤝

FLEKSIBEL

Syarat: Bebas & Akad Jelas

Aturan menjadi longgar. Nilai boleh berbeda dan pembayaran boleh tidak tunai (kredit), selama akadnya jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar).