Memahami Konsep Inti Muamalah

Landasan Akad (Kontrak) dalam Transaksi Ekonomi Islam

Apa itu Muamalah?

Dalam fikih Islam, muamalah adalah bagian yang mengatur hubungan antar manusia dalam hal transaksi duniawi, seperti jual beli, sewa, kemitraan, dan jaminan. Prinsip utamanya adalah keadilan, transparansi, dan larangan atas riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Infografik ini akan membahas empat akad (kontrak) fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem keuangan dan bisnis syariah.

1. Syirkah (Perkongsian / Kemitraan)

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan berbagi keuntungan dan kerugian. Inti dari Syirkah adalah percampuran modal (mal) dan/atau kerja sama usaha (amal).

Alur Proses Syirkah

Pihak 1 (Modal/Kerja)
+
Pihak 2 (Modal/Kerja)
Usaha Bersama
Keuntungan / Kerugian
Dibagi Sesuai Kesepakatan

2. Mudharabah (Bagi Hasil)

Kerja sama khusus di mana satu pihak (Shahibul Mal) menyediakan 100% modal, dan pihak lain (Mudharib) menyediakan keahlian dan manajemen usaha.

Alur Proses Mudharabah

Shahibul Mal (100% Modal)
Mudharib (Pengelola Usaha)

Prinsip Pembagian Hasil

Jika usaha menghasilkan, hasilnya dibagi sesuai nisbah (proporsi) yang disepakati. Namun, jika terjadi kerugian (bukan karena kelalaian), bebannya ditanggung secara berbeda.

Distribusi Keuntungan

Penanggungan Kerugian

3. Ijarah (Sewa Menyewa)

Akad pemanfaatan jasa atau barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (upah) yang telah disepakati. Ini adalah transfer hak guna, bukan hak milik.

Jenis-Jenis Ijarah

  • 🏠 Ijarah 'Ala A'yan (Sewa Barang): Memanfaatkan aset fisik seperti rumah, kendaraan, atau mesin.
  • 👨‍🔧 Ijarah 'Ala Al-A'mal (Sewa Jasa): Menggunakan jasa atau keahlian seseorang (upah kerja).

Alur Proses Ijarah

Pemberi Sewa / Jasa
Penerima Manfaat (Penyewa)
Pembayaran Upah/Sewa (Ujrah)

4. Rahn (Gadai)

Akad menjadikan suatu barang berharga (Marhun) sebagai jaminan atas hutang (pinjaman). Ini bertujuan memberi kepastian kepada pemberi hutang (Murtahin).

Prinsip Utama: Barang jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima gadai.

Alur Proses Rahn

Pemberi Hutang (Murtahin)
(Memberi Hutang)
Penerima Hutang (Rahin)
(Memberi Jaminan)
Barang Jaminan (Marhun)
Jaminan dipegang sampai hutang lunas

Landasan Syariah (Dalil)

Seluruh akad ini bukanlah rekayasa modern, melainkan berakar kuat pada sumber hukum Islam yang utama untuk menjamin keabsahan dan keberkahan transaksi.

1. Al-Qur'an

  • Rahn (Gadai): QS. Al-Baqarah (2): 283
  • Ijarah (Sewa Jasa): QS. At-Talaq (65): 6
  • Semua Akad: QS. Al-Ma'idah (5): 1

2. As-Sunnah (Hadis)

  • Syirkah (Kemitraan): Hadis Qudsi Riwayat Abu Daud.

3. Ijma' (Konsensus Ulama)

  • Mudharabah (Bagi Hasil): Disahkan melalui konsensus dan praktik para Sahabat.